KENDARI, Lensainformasi.com – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat, dengan menangkap 12 pelaku yang terlibat dalam 64 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 40 unit sepeda motor dan dua mobil rental yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan, para pelaku beraksi secara berkelompok, dengan pembagian tugas antara pencuri di lapangan dan penjual hasil curian.
“Biasanya mereka menggunakan mobil untuk mencari sasaran, terutama motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel atau dibobol menggunakan kunci T,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Motor hasil curian langsung dimuat ke mobil lalu dijual dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kendari mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar memeriksanya di Mapolresta Kendari.
“Pengambilan motor tidak dipungut biaya atau gratis, namun pemilik wajib membawa KTP dan dokumen bukti kepemilikan kendaraan,” tegas Edwin.
Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan.










