KENDARI, Lensainformasi.com – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa setiap barang bukti hasil tindak pidana yang berhasil diamankan kepolisian akan diproses sesuai prosedur hukum dan dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Khusus untuk kendaraan bermotor dan laptop hasil curian yang saat ini diamankan, pemilik dapat mengambil kembali kendaraannya melalui mekanisme pinjam pakai selama proses hukum berjalan hingga selesai di persidangan tanpa dipungut biaya apapun.
“Kepada masyarakat yang ingin mengambil motornya, silakan datang ke Ditreskrimum Polda Sultra dengan membawa surat-surat dan bukti kepemilikan. Kendaraan akan kami pinjam pakaikan selama proses penyelesaian kasus tanpa dipungut biaya,” ujar Irjen Pol Didik saat konferensi pers di depan Mako Polda Sultra, Rabu (17/9).
Kebijakan tersebut diambil agar masyarakat yang menjadi korban tindak pidana tetap dapat menggunakan kembali kendaraannya tanpa harus menunggu selesainya proses persidangan.












