Modus Take Over Kredit, Pelaku Penggelapan Mobil di 8 TKP Sultra-Sulteng Ditangkap Polisi

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pelaku penggelapan mobil berinisial VO (31).

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan pelaku melakukan aksinya di delapan lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah Sultra hingga Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan take over kendaraan atau melanjutkan cicilan orang yang tidak mampu membayar kredit. Namun setelah itu, pelaku tidak menepati janjinya dan malah menjual kendaraan milik korban kepada orang lain,” jelas Irjen Pol Didik saat konferensi pers di depan Mako Polda Sultra, Rabu (17/9).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan dua unit mobil dari tangan tersangka, yakni satu unit Daihatsu Sigra dan satu unit Daihatsu Xenia.

Atas perbuatannya, tersangka VO dijerat Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolda menegaskan bahwa tindak pidana seperti ini meresahkan masyarakat dan pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana. Polda Sultra berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” tegas Kapolda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *