OJK Terbitkan Izin Usaha PT Kripto Inovasi Nusantara sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Kripto Inovasi Nusantara sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/D.07/2025 pada 12 September 2025. Izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal penetapan keputusan dimaksud, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, setiap pedagang wajib memberikan informasi produk dan/atau layanan secara benar, tidak menyesatkan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Adapun informasi yang disampaikan kepada konsumen harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:

1. Bersifat transparan kepada konsumen;

2. Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;

3. Tidak menimbulkan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan selalu memberikan imbal hasil tinggi dan pasti;

4. Tidak membangun asumsi bahwa tidak membeli aset keuangan digital akan menyebabkan kerugian; dan

5. Tidak menyarankan pembelian aset keuangan digital dengan menggunakan utang dalam bentuk apapun.

OJK juga menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan penggunaan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang telah berizin demi menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam bertransaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *