NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat tata kelola dan budaya integritas antikorupsi melalui peningkatan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Watimena, dalam sambutannya pada kegiatan Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi (PELOPOR) OJK yang digelar di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 47 pegawai OJK yang berasal dari berbagai satuan kerja di Kantor Pusat maupun Kantor OJK Daerah.
“Pegawai yang telah tersertifikasi (API dan PAKSI) didorong untuk menerapkan Strategi Anti Fraud (SAF) serta prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)sebagai bagian dari penguatan integritas organisasi,” ujar Sophia.
Ia menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk senantiasa menerapkan tata kelola yang baik (good governance) dan menjaga integritas tinggi sebagai fondasi penting dalam menjalankan tugas kelembagaan.
“Tanpa peran dan keterlibatan aktif setiap insan OJK, pondasi yang telah dibangun akan sia-sia. Pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan ini perlu diterapkan secara nyata dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sophia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap Program Asta Cita poin ke-7, yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Ia menambahkan, pegawai bersertifikat dapat berperan sebagai narasumber atau penyuluh yang menyampaikan materi penguatan integritas di satuan kerja masing-masing maupun kepada pemangku kepentingan OJK.
Selain itu, mereka juga diharapkan aktif melakukan kampanye integritas melalui media sosial, memberikan masukan atas program kerja antikecurangan, serta membantu Risk Quality Officer (RQO) dalam mengidentifikasi risiko kecurangan atau potensi korupsi di satuan kerja.
OJK juga secara proaktif menerapkan Strategi Anti-Fraud yang mencakup empat pilar utama: assess, prevent, detect, dan respond. Upaya ini meliputi penilaian risiko kecurangan (fraud risk assessment), pelaporan LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), penerapan Whistleblowing System (WBS), hingga penindakan melalui audit khusus dan Komite Etik.
Komitmen ini turut diperluas ke industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintia, menegaskan pembangunan budaya integritas memerlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai elemen masyarakat.
“Sebagai lembaga yang memegang mandat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, OJK berperan penting memastikan setiap kebijakan dan layanan publik dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi,” ujar Yonathan.
Ia menambahkan, pembentukan penyuluh antikorupsi menjadi kebutuhan penting di lingkungan OJK. Penyuluh tersebut berperan memperkuat fungsi diseminasi dan edukasi antikorupsi secara lebih merata di seluruh lini organisasi.
“Sertifikasi PAKSI juga merupakan bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi yang memiliki tiga pendekatan, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan,” jelasnya.
Rangkaian kegiatan Pelatihan PELOPOR OJK dilaksanakan secara tatap muka pada 12–17 Oktober 2025, diikuti oleh 47 pegawai dari berbagai unit kerja OJK.
Selain jalur pelatihan, sertifikasi PAKSI juga dapat diperoleh melalui jalur pengalaman, yang akan dilaksanakan pada 4–6 November 2025 dengan diikuti oleh lima peserta.












