KENDARI, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial FN (33), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, karena diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu.
FN ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.097 gram, satu unit handphone, serta unit timbangan digital yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas transaksi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka didampingi Kasat Resnarkoba Andi Musakkir Musli menjelaskan, penangkapan berawal ketika tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap laporan warga.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket sabu di dalam kantong plastik yang disembunyikan pelaku di saku celana.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FN memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AG, yang kini masih dalam pencarian.
FN mengaku membeli 1.000 gram sabu dari AG pada Jumat (17/10/2025) di area parkiran Hotel Wonua Monapa, Kabupaten Konawe Selatan, serta kembali membeli 2.000 gram sabu pada transaksi sebelumnya.
Pelaku juga mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp100 juta per 1.000 gram sabu yang berhasil diedarkan. Kepada penyidik, FN menyebut motifnya melakukan tindak pidana ini adalah karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka FN dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Kendari masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial AG.












