KOLAKA TIMUR, Lensinformasi.com — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Rahmat, A. Ptnh., M.M., QRMO., CODP., C.Med., melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (14/1/2025), dalam rangka evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil BPN Sultra dalam mendorong implementasi reformasi birokrasi secara berkelanjutan, sekaligus memastikan seluruh unit kerja di daerah menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil BPN Sultra didampingi oleh Rezky Dellah Ramadhani, S.Tr.selaku Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi, serta Sukma, S.H., M.M. selaku Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat.
Turut hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni, S.ST., yang sebelumnya berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025.
Kehadiran jajaran pimpinan Kanwil BPN Sultra ini menjadi bentuk pembinaan langsung sekaligus penguatan komitmen seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur dalam menegakkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Evaluasi pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penguatan enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, dilakukan pula peninjauan terhadap kesiapan administrasi, efektivitas standar operasional prosedur, inovasi layanan, serta budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kakanwil BPN Sultra menegaskan bahwa pencapaian WTAB merupakan fondasi penting menuju perolehan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Oleh karena itu, pembangunan Zona Integritas harus dipahami sebagai proses transformasi pola pikir dan budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan indikator administrasi.
“Integritas harus menjadi nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel merupakan kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan dalam membangun Zona Integritas tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja internal organisasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap terwujudnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur diharapkan mampu terus melakukan perbaikan berkelanjutan, memperkuat sinergi antarpegawai, serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum strategis dalam memperkokoh langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menuju birokrasi yang berintegritas dan melayani, sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya.












