KENDARI, Lensainformasi.com — Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menjelaskan, pencabutan laporan dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruangan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.
“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan Gelar Perkara dengan mengedepankan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar AKBP Indra, Kamis (19/2/2026).
Ia mengungkapkan, laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.
Menurutnya, kesepakatan damai telah dituangkan dalam surat pencabutan laporan dan dokumen perdamaian yang ditandatangani para pihak serta dilampirkan dalam berkas perkara.
AKBP Indra menambahkan, pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sultra menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, pihaknya tetap mengedepankan profesionalisme, perlindungan korban, serta kepastian hukum.












