Polresta Kendari Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, 64 Jemaah Jadi Korban

KENDARI, Lensainformasi.com – Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial AK (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin yang disertai penipuan dan/atau penggelapan. Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 64 jemaah menjadi korban.

Kapolresta Kendari, Edwin L. Sengka, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan saudara AK sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan pada Rabu, 4 Maret 2026,” ujar Edwin dalam keterangannya.

Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026, saat Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelenggaraan ibadah umrah bermasalah yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Dalam proses penyelidikan awal, terduga pelaku mendatangi Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, korban, serta menghadirkan keterangan ahli.

Selain itu, polisi juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan umrah tersebut.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Edwin, motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dan pengelolaan dana jemaah umrah tanpa memiliki kewenangan resmi sebagai penyelenggara.

“Modusnya dengan mengatasnamakan Travelina Indonesia yang memiliki izin resmi sebagai penyelenggara haji dan umrah. Namun dalam praktiknya di Kendari, operasional dan penerimaan dana dilakukan sendiri oleh tersangka dan pembayaran masuk ke rekening pribadinya,” jelas Edwin.

Ia menambahkan, dana yang dihimpun dari jemaah digunakan secara lintas-periode, sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pendaftaran dan paspor jemaah, kwitansi pembayaran, tiket pesawat yang batal digunakan, dokumen visa dan itinerary perjalanan, spanduk bertuliskan PT Travelina Indonesia, 12 koper milik jemaah, satu unit telepon seluler, satu unit komputer, serta rekening koran milik terlapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Edwin.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para korban serta mendalami barang bukti elektronik, termasuk kemungkinan dilakukan forensik digital.

Polisi juga menelusuri aliran dana untuk memastikan total kerugian yang dialami para jemaah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Edwin menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor dan menyerahkan bukti pendukung kepada Polresta Kendari,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *