Aksi Pencurian di BTN saat Mudik Terbongkar, Pelaku Gunakan Uang untuk Miras dan Sabu

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial IR (18), SU (32), dan MU (28), yang seluruhnya merupakan warga Kota Kendari.

Sementara itu, korban diketahui berinisial AM (31), warga Kabupaten Buton Tengah, yang saat kejadian sedang meninggalkan rumahnya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat ditinggal mudik oleh korban,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada Lensainformasi, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak atau mencungkil jendela.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop, tablet, proyektor, rice cooker, BPKB sepeda motor, pompa galon, serta kabel charger.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian di rumah tetangga korban dengan cara masuk melalui plafon rumah. Dari lokasi kedua tersebut, pelaku mengambil berbagai barang seperti blender, tabung gas, toples kue, minuman, serta uang koin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga di sekitar Perumahan BTN Griya Bukit Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, terhadap aktivitas sejumlah remaja di sebuah rumah.

Warga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang rumah tangga yang diduga hasil curian. Selanjutnya, warga menghubungi pihak kepolisian.

Tim Buser 77 bersama personel Sabhara Polresta Kendari yang tiba di lokasi kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul.

“Sebagian barang hasil curian bahkan telah dijual melalui media sosial, dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras serta narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *