KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Unit Satintelkam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar motor trail di wilayah Kota Kendari.
Tiga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/IV/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban berinisial AR (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AK (35), warga Kabupaten Buton Utara, GI (23), seorang mahasiswa asal Buton Utara, dan RA (30), wiraswasta asal Kota Baubau.
“Para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian. AK bertindak sebagai eksekutor, GI sebagai pengintai sekaligus membantu saat aksi, sementara RA berperan sebagai penadah yang menerima dan menjual hasil curian,” ungkap AKP Malau kepada Lensainformasi, Senin (6/4).
Peristiwa pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda CRF warna biru miliknya di area parkiran sebuah rumah kos di Jalan Vide Kost Lorong Kasuar, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Namun, saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Lorong Garuda, Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Dari hasil interogasi, pelaku AK mengaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan. Setelah berhasil, motor curian dijual kepada RA dengan harga berkisar antara Rp5 juta hingga Rp9 juta.
Selanjutnya, RA menjual kembali kendaraan tersebut ke wilayah Kota Baubau dengan harga mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit.
“Modus operandi mereka adalah berbagi peran. GI bertugas mencari target dan memantau situasi, sementara AK melakukan eksekusi. Setelah itu, hasil curian diserahkan kepada RA untuk dipasarkan,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna biru milik korban. Selain itu, dua unit sepeda motor Honda CRF lainnya juga diamankan yang diduga merupakan hasil tindak pidana serupa.
Lebih lanjut, Malau mengungkapkan para pelaku merupakan spesialis pencurian motor trail dan telah beraksi di puluhan lokasi kejadian perkara (TKP).
“Pelaku AK diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2020. Sementara pelaku GI mengaku telah terlibat dalam aksi pencurian di sekitar 45 TKP sejak tahun 2025 di wilayah hukum Polresta Kendari,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, khususnya saat diparkir di area terbuka, guna mencegah tindak kejahatan serupa.












