Strategi OJK Sultra Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Percepat Pembaruan Data SLIK

KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah penyediaan 3 juta rumah melalui kebijakan pelonggaran akses pembiayaan, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) Bismi Maulana Nugraha menegaskan, pihaknya mendorong industri perbankan agar lebih aktif berpartisipasi dalam menyukseskan program tersebut, mengingat akses pembiayaan menjadi faktor kunci dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak.

Bacaan Lainnya

“Program 3 juta rumah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. OJK hadir untuk memastikan sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, dapat mendukung pembiayaan program tersebut secara optimal,” ujar Bismi kepada Lensainformasi, Selasa (21/4/2026).

Dalam upaya memperluas akses kredit, OJK menekankan pentingnya optimalisasi kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk memberikan perhatian terhadap masyarakat yang memiliki tunggakan kredit dalam nominal kecil.

“Seringkali masyarakat terkendala hanya karena tunggakan dalam jumlah kecil, misalnya di bawah Rp1 juta, sehingga sulit mengakses pembiayaan. Padahal, secara kemampuan, mereka layak untuk mendapatkan kredit, termasuk KPR rumah sederhana,” jelasnya.

Bismi mengimbau perbankan agar tidak menjadikan SLIK sebagai satu-satunya acuan dalam pengambilan keputusan kredit, melainkan tetap melakukan penilaian menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai prinsip kehati-hatian.

“Kami mengingatkan bahwa SLIK hanyalah salah satu parameter. Industri perbankan perlu melihat faktor lain dalam menilai kelayakan calon debitur, sehingga keputusan yang diambil lebih adil dan inklusif,” tambahnya.

Selain itu, Bismi mendorong percepatan pembaruan status kredit dalam SLIK bagi masyarakat yang telah melunasi kewajibannya, agar tidak menghambat akses pembiayaan selanjutnya.

“Jika masyarakat sudah melunasi kewajibannya, maka status kreditnya harus segera diperbarui. Kami dorong agar proses ini bisa selesai dalam waktu tiga hari kerja, sehingga tidak menghambat pengajuan kredit berikutnya,” tegasnya.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pengajuan KPR, tetapi juga mencakup berbagai jenis pembiayaan lainnya, baik konsumtif maupun produktif, termasuk kredit usaha bagi pelaku UMKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *