NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, Sabtu (25/4/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri perasuransian dan penjaminan, sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Perpanjangan Penyampaian Laporan Keuangan Audited
Melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi serta reasuransi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menetapkan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.
Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan implementasi PSAK 117, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Langkah ini diambil guna memberikan waktu tambahan bagi industri dalam memastikan kesiapan penerapan PSAK 117 secara menyeluruh.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan terkait, yakni:
- Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima;
- Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026;
- Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Perpanjangan Implementasi Kewajiban Pelaporan SLIK
Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Semula, kewajiban tersebut mulai berlaku pada 31 Juli 2025, namun kini diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta peningkatan kualitas data debitur.
OJK meminta perusahaan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi agar siap menjalankan kewajiban sebagai pelapor SLIK secara optimal.
“OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” tegas OJK.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan kesiapan perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan kualitas pelaporan oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan.










