OJK Digitalisasi Registrasi Pialang Asuransi, STTD Kini Dilengkapi QR Code

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi guna memperkuat integritas industri perasuransian sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam peluncuran implementasi QR Code STTD Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Bacaan Lainnya

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Kehadiran sistem ini diharapkan mendorong perubahan perilaku di industri perasuransian agar seluruh pihak bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujar Ogi.

Menurutnya, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time.

Langkah ini dinilai dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.

“Implementasi QR Code akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, efisien, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi konsumen,” tambahnya.

OJK mencatat, hingga 31 Maret 2026 terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransiyang telah terdaftar dan memiliki STTD.

Ogi menegaskan, peran pialang asuransi dan reasuransi semakin strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan nasabah dengan kapasitas pasar asuransi. Karena itu, penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap profesi tersebut menjadi semakin relevan.

Selain penerapan QR Code, OJK juga telah menyederhanakan proses bisnis pendaftaran pialang melalui digitalisasi penuh menggunakan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Sebelumnya, proses pendaftaran masih melibatkan beberapa sistem dan tahapan manual. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end dalam satu sistem terintegrasi sehingga lebih efisien, akurat, dan mendukung kualitas pengawasan, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.

Langkah digitalisasi tersebut sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023–2027, yang menargetkan terwujudnya industri asuransi nasional yang sehat, efisien, berintegritas, serta mampu memperkuat perlindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Implementasi kewajiban pendaftaran pialang ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *