Simpan Sabu di Bawah Keset Kamar, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria berinisial SR atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan BTN, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin malam (4/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi sabu seberat bruto 1,01 gram yang ditemukan tersimpan di bawah keset kaki di dalam kamar pelaku.

Bacaan Lainnya

Selain itu, turut diamankan lima sachet plastik bening kosong, satu sendok sabu, satu potongan kantong plastik, serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 17.30 WITA saat anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra lebih dahulu mengamankan SR di kediamannya setelah menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk penanganan lanjutan.

Sekitar pukul 19.00 WITA, tim gabungan tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu untuk kepentingan tertentu yang kini masih didalami penyidik.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *