NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah memperkuat industri pasar modal nasional.
Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Penerbitan dua aturan baru tersebut dilakukan untuk memperkuat ketahanan industri, tata kelola perusahaan, kapasitas permodalan, serta profesionalisme pelaku pasar modal di tengah meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, hingga meningkatnya eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan.
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).
Adapun PEKU 3 diberikan ruang menjalankan kegiatan usaha lebih luas sebagai PEE, PPE, maupun keduanya sekaligus, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Dalam aturan tersebut, OJK juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Untuk PEKU 1 ditetapkan modal minimum Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta. PEKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp55 miliar dan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 ditetapkan modal minimum Rp110 miliar dengan MKBD Rp100 miliar.
Selain penguatan modal dan kewajiban menjaga ekuitas positif, aturan ini juga mempertegas penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga fungsi riset sesuai dengan skala dan kompleksitas usaha masing-masing perusahaan efek.
Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, OJK juga meningkatkan ketentuan modal disetor minimum dan MKBD bagi manajer investasi. Untuk MIKU 1 ditetapkan modal minimum Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Sedangkan MIKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Selain itu, manajer investasi juga diwajibkan memenuhi minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.
Tak hanya aspek permodalan, POJK tersebut juga memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan, serta kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi.
Melalui penerbitan kedua regulasi tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.












