Tindak Lanjuti Pengaduan Konsumen, OJK Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan oleh Solusiku

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku pada Kamis (4/6/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan adanya tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, di antaranya kepatuhan proses penagihan terhadap peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) internal, serta pedoman perilaku yang berlaku.

Selain itu, OJK juga menyoroti penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga, serta penerapan pelindungan data pribadi konsumen selama proses penagihan berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan pengaduan selesai.

OJK juga meminta perusahaan untuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi secara lengkap, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, termasuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan penyelenggara. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

OJK juga mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, serta tidak boleh disertai penyalahgunaan data pribadi maupun penyebaran informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari perusahaan yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Konsumen juga diingatkan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pinjaman yang telah disepakati, baik dari sisi jumlah maupun jangka waktu pembayaran.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK, yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), layanan Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau surat elektronik di konsumen@ojk.go.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *