Satgas PASTI Tutup Akses Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

NASIONAL, Lensainformasi.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Keputusan tersebut diumumkan Satgas PASTI pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan praktik keuangan ilegal di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Universal Peak diketahui menawarkan investasi saham dengan skema penyetoran dana untuk memperoleh keuntungan, termasuk melalui penawaran investasi saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI juga menemukan adanya dugaan pemberian alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online.

Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi mereka.

Setelah itu, konsumen diarahkan untuk sengaja melakukan gagal bayar, lalu BAFI Group Indonesia menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang telah dicairkan.

Dalam materi promosinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK.

Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Kegiatan usaha yang dilakukan pun tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim perizinan dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat serta meningkatkan peluang pengembalian dana korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *