KENDARI, Lensainformasi.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindak 11 pelanggar lalu lintas dan mencegah potensi aksi balap liar dalam Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (20/6/2026) malam hingga Minggu dini hari di sejumlah titik rawan di Kota Kendari.
Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan kamera handheld terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Patroli dipimpin langsung oleh Pamenwas sekaligus Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, KOMPOL Martinus Griavinto Sakti, S.I.K., dengan melibatkan enam personel dari total delapan personel yang telah diploting.
Kegiatan dimulai pada pukul 23.00 Wita dengan menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik berkumpul masyarakat dan rawan dijadikan arena balap liar, di antaranya Jalan Baru, kawasan Kampus Baru, Jalan Bypass depan Exodus, serta kawasan MTQ Kota Kendari.
Selain melakukan penindakan, personel juga melaksanakan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas serta memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara roda dua agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, KOMPOL Martinus Griavinto Sakti, menegaskan bahwa patroli KRYD akan terus dilaksanakan secara rutin, khususnya pada malam akhir pekan, guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah aksi balap liar, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Patroli ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Kendari,” ujarnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat maupun arus lalu lintas di wilayah Kota Kendari terpantau aman, tertib, dan kondusif.










