Ditreskrimum Polda Sultra Naikkan Kasus Landono ke Penyidikan, Warga: Bukti Hukum Tak Tebang Pilih

KENDARI, Lensainformasi.com – Komitmen nyata dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil diperlihatkan secara gamblang oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui profesionalisme yang tinggi, penyidik resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan mafia tanah dan pemerasan di Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 Nomor: B/507/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Kolektif Warga: “Hukum Tegak Lurus Membela Rakyat Kecil”

Langkah progresif ini memicu gelombang rasa hormat dan sujud syukur dari ratusan kepala keluarga petani transmigran.

Andi, selaku pemegang Kuasa Juru Bicara Kolektif Warga Landono, secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sultra dan khususnya jajaran Ditreskrimum Polda Sultra di bawah Tim Penyidik Unit 3 Subdit 2.

“Kami menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang luar biasa kepada Ditreskrimum Polda Sultra. Sejak laporan polisi kami layangkan pada 14 Maret 2026, disusul perintah lidik 16 Maret, lalu SP2HP kedua pada 27 April, hingga puncaknya terbit SP2HP ketiga per 24 Juni kemarin, kinerja penyidik sangat konsisten, transparan, dan terukur. Ini adalah bukti otentik bahwa di bawah naungan Polda Sultra, hukum berdiri tegak lurus membela rakyat kecil dan sama sekali tidak tebang pilih!” tegas Andi dalamasi keterangannya.

Andi menambahkan, keberanian tim penyidik yang dipimpin oleh IPDA Sudirman, S.H., M.H., untuk menaikkan kasus ini ke tahap sidik adalah sinyal kuat bahwa kekuatan mafia tanah tidak lagi bisa mengintervensi atau mendikte hukum di Sulawesi Tenggara.

Marwah Dokumen Negara Diselamatkan

Bagi warga transmigran, terbitnya SP2HP ke-3 ini bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan sebuah pengakuan negara terhadap hak-hak hidup mereka.

Kasus yang berakar dari modus “Keamanan Wilayah” melalui mediasi di Kantor Camat Landono tahun 2019 lalu—yang memaksa warga menebus tanah bersertifikat milik mereka sendiri—kini telah dipatahkan oleh penyidik.

Polda Sultra secara jeli melihat adanya unsur pidana murni, mulai dari dugaan pemalsuan akta autentik, pemalsuan surat, hingga penyerobotan pekarangan/lahan tanpa izin.

“Dokumen negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1982 yang selama ini diinjak-injak dan dijadikan alat pemerasan berjamaah oleh oknum pejabat, marwahnya kini dikembalikan dan diselamatkan di dalam ruangan Ditreskrimum Polda Sultra. Kami sangat bangga memiliki aparat penegak hukum yang berpihak pada kebenaran objektif,” lanjut Andi.

Warga Siap Kawal Penyidikan Hingga Tuntas

Dengan segera diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, Kuasa Kolektif Warga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah kepolisian.

Warga mendesak agar penyidik terus melangkah tanpa ragu untuk membedah kuitansi aliran dana guna menyeret semua oknum yang terlibat—baik aktor lapangan maupun oknum pejabat birokrasi—ke hadapan hukum.

“Hukum tidak tajam ke bawah dan tidak tumpul ke atas di tangan Ditreskrimum Polda Sultra. Terima kasih bapak Kapolda dan seluruh tim penyidik. Kami rakyat kecil akan berdiri mengawal di belakang garis perjuangan kepolisian hingga para mafia tanah ini benar-benar memakai rompi oranye!” pungkas Andi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *