NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan data OJK di laman resminya, Senin (13/7/2026), kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
OJK menyatakan menghormati kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Menurut OJK, penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan lembaga dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta atau ahli waris yang berhak.
Selain itu, dana pensiun dapat melakukan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Namun demikian, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setiap dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
OJK juga menetapkan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan dengan ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
OJK menegaskan, tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mencerminkan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.












