Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Curanmor, Uang Hasil Gadai Dipakai Judi Online

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RA (34), warga Kecamatan Baruga, berhasil diamankan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Baruga setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada Lensainformasi.

Ia menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial UK (50) memarkir sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio Sporty warna merah di teras rumahnya di Jalan Ade Irma Nasution, Lorong Kuncup Melati, Kelurahan Watubangga. Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat menanyakan kepada warga sekitar, namun hanya diperoleh keterangan bahwa ada seseorang yang masuk ke teras rumah dengan mengenakan pakaian putih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dan satu lembar STNK.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kondisi kunci motor yang masih terpasang pada kendaraan saat berada di rumah tantenya di lokasi kejadian.

“Pelaku awalnya datang ke rumah tantenya dengan alasan meminta daun serai. Namun karena tidak ada respons, pelaku melihat motor terparkir dengan kunci masih melekat, lalu membawanya tanpa izin,” jelas AKP Malau.

Setelah menguasai kendaraan tersebut, pelaku kemudian menggadaikan motor ke wilayah Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dengan nilai awal Rp1 juta.

Pelaku bahkan kembali mengambil STNK milik korban dengan modus membantu mencari kendaraan yang hilang, lalu menggadaikannya kembali untuk mendapatkan tambahan uang.

“Total uang hasil gadai digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online,” tambahnya.

Polisi menyebut, motif pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban serta kondisi kendaraan yang tidak diamankan dengan baik. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *