Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kendari, Paket 100 Gram Ditemukan di Bawah Mobil

KENDARI, Lensainformasi.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 100,1 gram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut dilakukan tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra sekitar pukul 00.05 Wita di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya, Rabu (13/5).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (28) dan A (34), keduanya merupakan warga Kabupaten Kolaka. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan dilakban.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Calya, serta sejumlah barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas awalnya mencurigai sebuah mobil Toyota Calya yang terlihat mondar-mandir di sekitar area rumah sakit.

Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di area parkiran dan dua pria turun dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang sempat dibuang salah satu tersangka ke bawah kendaraan.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui metode “tempel” atas arahan seseorang berinisial E yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *