KENDARI, Lensainformasi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat anak laki-laki di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang pria berinisial AM (47) yang berprofesi sebagai pelatih renang. Sementara seluruh korban masih berusia di bawah umur, yakni antara 11 hingga 14 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka diamankan pada Kamis (9/7/2026) sore, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kompol Malau kepada Lensainformasi, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan salah seorang orang tua korban yang menerima pengakuan anaknya terkait dugaan pencabulan yang dialami saat mengikuti latihan renang di Kolam Renang Hotel Fortune Kendari, Kecamatan Poasia, pada 6 Juni 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, orang tua korban kemudian berkoordinasi dengan orang tua peserta latihan lainnya. Dari hasil komunikasi itu, diketahui terdapat beberapa anak lain yang juga mengaku mengalami dugaan perbuatan serupa.
“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, para saksi, korban, serta terlapor,” kata Malau.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










