OJK-KPPU Teken Nota Kesepahaman Baru, Perkuat Koordinasi Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).

Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, OJK dan KPPU telah menjalin kerja sama melalui Nota Kesepahaman Nomor 24/KPPU/NK/XI/2020 atau MoU-8/D.01/2020 tentang kerja sama di bidang pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.

Dalam nota kesepahaman yang baru, ruang lingkup kerja sama diperluas meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan/atau penelitian, penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data maupun informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan Nota Kesepahaman tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica.

Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Karena itu, lanjutnya, diperlukan kolaborasi yang mampu mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi antara kedua lembaga. Menurutnya, di tengah transformasi digital, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar M. Fanshurullah.

Ia menilai Nota Kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi OJK dan KPPU untuk menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *