Intermediasi Perbankan Menguat, OJK Catat Kredit Tembus Rp8.918 Triliun pada Mei 2026

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan terus meningkat dengan profil risiko yang tetap terjaga hingga Mei 2026.

Berdasarkan data OJK di laman resminya, Rabu (8/7/2026), kredit perbankan pada Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, meningkat dibandingkan April 2026 yang tumbuh 9,98 persen.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Kredit Investasi sebesar 21,95 persen, disusul Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen dan Kredit Konsumsi sebesar 5,89 persen.

Sementara berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 18,39 persen secara tahunan. Di sisi lain, kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melanjutkan tren positif dengan tumbuh 0,60 persen, meningkat dibandingkan April 2026 yang tercatat sebesar 0,16 persen.

Ditinjau dari kepemilikan bank, pertumbuhan kredit tertinggi berasal dari bank milik negara (BUMN) yang mencapai 15,98 persen secara tahunan.

OJK juga mencatat porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan mencapai 0,34 persen dari total kredit. Hingga Mei 2026, baki debet kredit BNPL yang dilaporkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tumbuh 37,72 persen secara tahunan menjadi Rp30,1 triliun, dengan jumlah rekening tercatat sebanyak 31,76 juta.

Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,49 persen secara tahunan menjadi Rp10.294 triliun, lebih tinggi dibandingkan April 2026 yang tumbuh 11,39 persen.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.

Likuiditas industri perbankan juga tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 108,20 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Selain itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada pada level 186,54 persen.

Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross tetap terjaga di level 2,17 persen, sedangkan NPL net berada pada 0,84 persen. Sementara itu, rasio Loan at Risk (LaR)tercatat sebesar 8,72 persen, membaik dibandingkan April 2026 yang berada pada level 8,82 persen.

Secara umum, tingkat profitabilitas perbankan yang tercermin dari Return on Assets (ROA) berada pada level 2,45 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan April 2026 yang mencapai 2,46 persen.

Ketahanan permodalan industri perbankan juga dinilai tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74 persen, yang menunjukkan perbankan memiliki bantalan modal yang memadai untuk mengantisipasi berbagai risiko.

Dalam upaya pemberantasan perjudian daring yang berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang mencapai sekitar 33.836 rekening.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan memperluas tindak lanjut dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring serta melakukan EDD.

Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten–Solo KM 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery).

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *