Polres Konawe Selatan Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 25 Sachet Narkotika Disita

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 25 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,46 gram.

Bacaan Lainnya

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat isap (bong), sachet plastik kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H. dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.

Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penindakan di rumah yang bersangkutan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan sachet yang diduga berisi sabu beserta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku berinisial A beserta seluruh barang bukti diamankan ke Markas Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *