NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Regulasi yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat sistem pelaporan industri Pindar melalui penyelenggaraan sistem yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.
Melalui POJK tersebut, OJK mengatur kewajiban penyelenggara Pindar untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.
Dalam perkembangan Sistem Pelaporan OJK yang menjadi dua arah, penyelenggara Pindar juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengatur mekanisme pelaporan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 turut mengatur permintaan Informasi Penerima Dana. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.
Penggunaan informasi tersebut dibatasi untuk kepentingan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Dalam aspek tata kelola, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.
Penyelenggara juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi serta penggunaan Informasi Penerima Dana.
Selain itu, penyelenggara diwajibkan melakukan audit internal terhadap pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
Regulasi tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap data pengguna. Penyelenggara maupun asosiasi Pindar dilarang memberikan dan/atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna agar sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.
Untuk memastikan penerapan ketentuan berjalan sesuai regulasi, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban terkait pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK.
Penerapan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mendorong kedisiplinan penyelenggara sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.
Dengan penguatan sistem pelaporan dan tata kelola tersebut, OJK berharap kualitas data transaksi pendanaan industri Pindar semakin baik. Penguatan ini juga diharapkan mendukung proses pengawasan yang lebih efektif dan berbasis risiko, memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pendanaan digital.
Ke depan, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri Pindar yang sehat, transparan, dan berkelanjutan sekaligus memperkuat kontribusi pendanaan digital












