Polda Sultra Musnahkan 11,8 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Januari-Mei 2025

KENDARI, Lensainformasi.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.836,069 gram (11,8 kg) hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Mei 2025.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 11.372,299 gram sabu dari Ditresnarkoba Polda Sultra, serta 463,77 gram dari Polresta Kendari.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ini merupakan yang pertama kali dilakukan Polda Sultra pada tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan digelar di Lapangan Polda Sultra pada Senin (19/5), dan dihadiri langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Dirresnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, para pejabat utama Polda Sultra, serta sejumlah pihak terkait.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polda Sultra, khususnya Direktorat Reserse Narkoba dan Polresta Kendari, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Selama periode Januari hingga Mei 2025, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap 66 kasus tindak pidana narkoba dengan total 71 tersangka. Dari jumlah tersebut, barang bukti dari 10 kasus dengan 10 tersangka telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan hari ini,” ujar Kapolda.

Irjen Pol Dwi Irianto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Ditresnarkoba dan Polresta Kendari atas dedikasi dan kerja keras mereka.

Ia berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan guna menciptakan Sulawesi Tenggara yang bebas dari peredaran narkoba.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *