JAKARTA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga pada pinjaman online (pinjol) dilakukan atas arahan langsung dan tertulis dari regulator, bukan merupakan hasil kesepakatan pelaku usaha.
Pernyataan ini disampaikan untuk membantah dugaan praktik kartel bunga yang sempat dilontarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sebagai informasi, batas bunga pinjol sebesar 0,8% per hari pertama kali ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum tahun 2021. Kemudian, pada 2021–2023, AFPI menurunkan batas tersebut menjadi 0,4% per hari.
Selanjutnya, OJK secara resmi menetapkan batas bunga pinjol melalui SEOJK 19/2023, yang mengatur secara bertahap batas bunga pinjaman konsumtif dan produktif sebagai berikut:
• Pinjaman konsumtif:
• 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024
• 0,2% per hari mulai 2025
• 0,1% per hari mulai 2026
• Pinjaman produktif:
• 0,1% per hari mulai 2024
• 0,067% per hari mulai 2025
Namun, berdasarkan evaluasi OJK, kebijakan ini kemudian disesuaikan kembali. Mulai 1 Januari 2025, struktur bunga pinjol diatur sebagai berikut:
• Pinjaman konsumtif:
• 0,3% per hari untuk tenor kurang dari 6 bulan
• 0,2% per hari untuk tenor 6 bulan ke atas
• Pinjaman produktif (mikro dan ultra mikro):
• 0,275% per hari untuk tenor kurang dari 6 bulan
• 0,1% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan
• Pinjaman untuk segmen kecil dan menengah:
• 0,1% per hari untuk semua tenor
Sebelumnya, pada Oktober 2023, KPPU mengindikasikan adanya dugaan praktik kartel bunga yang dilakukan oleh pelaku usaha fintech lending, khususnya terkait penetapan bunga 0,8% oleh AFPI.
KPPU menilai bahwa penetapan harga atau bunga hanya boleh dilakukan oleh regulator, bukan oleh asosiasi pelaku usaha.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penetapan bunga pinjol oleh AFPI dilakukan berdasarkan arahan resmi dari OJK.
“Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK, dan telah dituangkan secara tertulis,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (9/6/2025).
Ia menjelaskan, arahan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019tertanggal 22 Juli 2019, yang membahas pelaksanaan rapat pleno dan transparansi kinerja industri fintech lending.
“Penetapan batas manfaat ekonomi ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan menjadi pembeda antara pinjaman online legal dan ilegal,” tambahnya.
Meski demikian, OJK tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di KPPU dan terus melakukan pengawasan serta evaluasi berkala atas ketentuan batas bunga pinjol.
“Dengan demikian, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pinjaman daring (Pindar) tetap terjaga,” pungkas Agusman.












