KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 815 layanan konsumen telah ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Pengaduan dan layanan tersebut didominasi oleh sektor perbankan dan pembiayaan, dengan total masing-masing 277 dan 245 kasus.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa mayoritas layanan yang diterima terkait denda, transaksi, dan berbagai permasalahan lain, yakni sebanyak 338 layanan atau 48,42 persen dari total aduan.
“Pengaduan konsumen masih banyak berkaitan dengan keterlambatan, penundaan transaksi, maupun masalah administratif,” ujarnya saat Bincang Jasa Keuangan bersama awak media di salah satu kafe di Kendari, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menempati urutan kedua terbanyak, yakni 187 layanan atau 26,79 persen.
Tercatat pula 36 pengaduan mengenai perbedaan perhitungan kewajiban, 34 restrukturisasi kredit, 31 permintaan informasi/dokumen, serta pengaduan terkait perilaku pegawai, lelang agunan, dan fraud eksternal atau internal.
Bismi mengungkapkan, sepanjang periode yang sama, terdapat 2.237 permintaan informasi SLIK dari masyarakat, yang dilayani baik secara tatap muka di kantor OJK Sultra maupun secara daring melalui idebku.ojk.go.id.
Menurutnya, tren layanan konsumen yang tinggi menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi.
“Kami terus mengimbau masyarakat menggunakan saluran resmi OJK 157 untuk memastikan penanganan yang tepat dan menghindari potensi kerugian akibat layanan ilegal,” tegasnya.












