Residivis Kembali Berulah, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas yang Gasak Kalung Milik Diplomat Prancis di Kendari

KENDARI, Lensainformasi.com – Dua pria berinisial YS (23) dan HI (44) diringkus aparat  Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 16.15 Wita.

Korban dalam peristiwa ini ialah ES, seorang perempuan Diplomat asal Prancis yang berdomisili di kawasan Kadia, Kendari.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang mengantar laundry pakaian di depan gang kecil dekat rumahnya. Tiba-tiba, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang.

“Pelaku yang dibonceng menarik kalung milik korban hingga terlepas, lalu keduanya melarikan diri dengan kecepatan tinggi meninggalkan lokasi kejadian,” jelas AKP Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (6/10).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, serta membeli narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Kendari.

Lebih lanjut, pelaku HI diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2023 atas kasus pencurian dengan kekerasan serupa. Ia divonis di Rutan Kelas II A Punggolaka, Kendari.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *