Wanita Hamil di Kendari Ditangkap Jual Kosmetik Racikan Ilegal

KENDARI, Lensainformasi.com – Seorang wanita hamil berinisial DF (22) ditangkap oleh Unit Reskrim Polresta Kendari karena menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar merek DF Beauty By Dewi, PC 88 Glow dan Tabita Glow.

DF diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 22.24 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan DF menjual produk handbody racikan dan skincare tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kasus ini kami tindak lanjuti karena berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Edwin didamping Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/10).

Dari hasil penyelidikan, DF memasarkan produknya melalui media sosial Instagram dengan merek DF Beauty By Dewi.

Pelaku diketahui memesan handbody racikan tanpa merek dari seseorang berinisial D di Makassar, Sulawesi Selatan kemudian memberi label sendiri sebelum dipasarkan untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu per pot dan Rp20 juta per bulan. Aktivitas ilegal ini sudah ia lakoni dalam dua tahun terakhir.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 35 pot handbody ukuran 250 ml, 25 pot ukuran 500 ml, 2 pot ukuran 1000 ml, 30 pot ukuran 100 ml, 13 paket skincare merek Tabita Glow, serta 25 lembar stiker merek DF Beauty By Dewi. Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan kosmetik tanpa izin di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penjualan kosmetik ilegal di kamar kos pelaku.

DF kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolresta Kendari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan kosmetik yang digunakan aman, berizin BPOM, dan jelas asal-usulnya,” tegas Kombes Pol Edwin Louis Sengka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *