KENDARI, Lensainformasi.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial CA terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelaut di Jalan Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu, senapan angin modifikasi, serta sejumlah senjata tajam saat melakukan penggeledahan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan atas dua laporan polisi terkait kasus penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim melakukan pencarian dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Saat proses penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan anggota di lapangan,” ujar Kompol Malau kepada Lensainformasi, Kamis (9/7).
Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang pelaut berusia 38 tahun berinisial TA, warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 Wita. Saat itu korban melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dan berhenti untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya.
Tanpa diduga, pelaku datang menghampiri korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan senjata tajam hingga mengenai bahu kanan, telapak tangan, jempol kaki kanan, serta siku tangan kiri dan kanan. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut. Polisi menyebut aksi itu dipicu persoalan parkir yang berkembang menjadi perselisihan. Pelaku mengaku meyakini korban menjadi pihak yang menghasut hingga terjadi pemukulan terhadap seseorang, sehingga ia kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengakui menikam korban menggunakan senjata tajam yang dipegang dengan tangan kanan,” kata Kompol Welliwanto Malau.
Dalam perkara penganiayaan tersebut, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
Tak hanya itu, penggeledahan di lokasi juga mengungkap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Polisi menemukan satu butir amunisi kaliber 5,5 milimeter, parang, celurit, pisau dapur, katapel, tiga mata busur, empat keris, satu senapan angin modifikasi merek Sharp Tiger Long Truglo, tombak, cutter, 0,64 gram narkotika jenis sabu, uang tunai Rp580 ribu, tiga unit telepon genggam, serta sebuah buku catatan.
Menurut Kompol Malau, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan 2022.
Selain itu, penyidik menemukan buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, narkotika jenis sabu, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan barang bukti tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika,” ujar Kompol Malau.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












