Kurir Sabu 3 Kg Masuk Kolaka Sultra Lewat Jalur Laut, Polisi Kerahkan Digital Forensik Kejar Aktor Utama

KENDARI, Lensainformasi.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembangkan kasus pengungkapan 60 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.055,16 gram yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka.

Dalam pengembangannya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra mengerahkan dukungan digital forensik untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi.

Bacaan Lainnya

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H.

Kombes Pol. Amri mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena dalam beberapa waktu terakhir Sulawesi Tenggara menjadi tujuan masuknya narkotika dalam jumlah besar.

Menurutnya, Kabupaten Kolaka merupakan salah satu wilayah yang memiliki posisi strategis karena menjadi jalur penghubung melalui akses pelabuhan.

“Kolaka menjadi salah satu pintu masuk yang menjadi atensi kami. Sumber barang diduga berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Kami melakukan pendalaman, termasuk bantuan digital forensik terhadap perangkat yang digunakan pelaku untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan digital forensik dilakukan untuk menelusuri komunikasi pelaku, hubungan antarjaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di atas pelaku yang telah diamankan.

Sementara itu, Kapolres Kolaka, AKBP Yudaha menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil Honda Brio warna hijau yang terparkir mencurigakan di tengah jalan di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Senin (6/7/2026) malam.

Personel Polsek Kolaka bersama Satresnarkoba Polres Kolaka kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kendaraan tersebut dalam keadaan tanpa pengemudi. Mobil selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal secara kasat mata, ditemukan beberapa paket yang mencurigakan di dalam kendaraan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan dilakukan pengembangan untuk mencari pengemudinya,” katanya.

Pengembangan yang dilakukan petugas mengarah kepada seorang pria berinisial AS yang ditemukan di Jalan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kolaka untuk pemeriksaan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.

Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan 60 paket sabu dengan berat bruto 3.055,16 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, plastik pembungkus narkotika, serta mobil Honda Brio warna hijau yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial RI yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Penyidik mengungkap, AS mengambil mobil yang telah disiapkan, kemudian menuju Kabupaten Pinrang untuk mengambil paket sabu di sebuah rumah kosong.

Setelah itu, ia membawa barang tersebut ke Kota Palopo dan melanjutkan perjalanan menuju Sulawesi Tenggara melalui jalur laut dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Tobaku di Kabupaten Kolaka Utara sebelum tiba di Kabupaten Kolaka.

Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kolaka. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah kendaraan yang mengangkut barang bukti ditemukan dan pelaku berhasil diamankan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa AS sempat mengonsumsi narkotika saat berada di Palopo. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan yang terkait dalam perkara tersebut. Polisi juga menyatakan belum menemukan keterkaitan kasus ini dengan aktivitas pertambangan karena penyidikan masih difokuskan pada dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara.

“Keberhasilan ini bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi bagaimana memutus mata rantai distribusi narkotika agar tidak merusak masyarakat, khususnya generasi muda,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *