KENDARI, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, penganiayaan menggunakan senjata tajam, hingga dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan perkosaan terhadap penyandang disabilitas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengkadidampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau saat gelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (13/7/2026).
Kapolresta menjelaskan, salah satu perkara yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik seorang mahasiswa berinisial A.F.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka berinisial A.Y berpura-pura menjadi calon pembeli setelah melihat unggahan penjualan sepeda motor korban melalui media sosial Facebook. Saat bertemu untuk melakukan transaksi, tersangka meminta izin melakukan uji coba (test drive) dan membawa kabur kendaraan korban.
“Setelah diamankan, diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2022 di Lapas Baubau serta diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Kendari maupun Polres Baubau,” ungkap Edwin.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate. Korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.
Selain itu, Satreskrim Polresta Kendari juga mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Dua tersangka masing-masing berinisial E dan L.J.U ditangkap setelah diduga berpatroli mencari sasaran kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih tergantung. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta satu lembar STNK.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka E merupakan residivis kasus serupa yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.
Pada kasus lainnya, Satreskrim Polresta Kendari di bawah komando Kompol Malau mengungkap tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Poros Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Seorang pria berinisial RM diduga menikam korban berinisial BT menggunakan sebilah keris hingga mengalami luka pada bahu sebelah kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dipicu persoalan antar kelompok setelah pelaku mengaku emosi karena salah seorang rekannya dipukul. Saat penangkapan, polisi turut menemukan sebilah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut serta menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram di kantong celana tersangka.
Selain tindak pidana konvensional, Satreskrim Polresta Kendari juga menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Tersangka berinisial M.F yang berusia 18 tahun diduga melakukan perbuatan tersebut setelah mengajak korban ke tempat kerjanya di sebuah bengkel di Kecamatan Wua-Wua. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengancam akan mengakhiri hubungan serta memberitahukan kepada kakak korban apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Korban kemudian telah diserahkan kembali kepada orang tuanya dan mendapat pendampingan trauma healing dari pihak kepolisian. Sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Kendari juga mengungkap dua perkara dugaan perkosaan terhadap penyandang disabilitas.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial M. Polisi menetapkan seorang pria berinisial L.K sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2026 di Kecamatan Abeli. Polisi menyebut tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas bisu dan tuli.
Sementara perkara kedua merupakan pengungkapan terhadap tersangka berinisial T yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan perkosaan terhadap penyandang disabilitas intelektual berinisial F.N.
Sementara itu, Malau menjelaskan, tersangka berhasil diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada Juli 2024.
Malau menegaskan, seluruh perkara tersebut masih terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.












