OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa karena Langgar Ketentuan Ekuitas Minimum

NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending, yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025, setelah Crowde dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum serta beberapa aturan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Selain itu, kinerja perusahaan yang terus memburuk juga berdampak pada terganggunya operasional dan layanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas dan kesehatan industri jasa keuangan, khususnya sektor LPBBTI atau pinjaman daring (pindar), agar tetap beroperasi dengan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai.

Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah memberikan waktu dan kesempatan kepada pengurus serta pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja, memenuhi ketentuan ekuitas minimum, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

OJK juga telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari Sanksi Peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Selain mencabut izin usaha, OJK juga mengambil langkah hukum dan pengawasan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan Crowde, antara lain:

1. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus, serta menjatuhkan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU ini tidak menghapuskan tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana yang bersangkutan dalam pengurusan Crowde.

2. Melakukan proses penegakan hukum bersama Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

3. Mengambil langkah-langkah tambahan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan dan pelanggaran yang dilakukan Crowde sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Crowde diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara pindar dan menjalankan sejumlah kewajiban, di antaranya:

• Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak terkait lainnya;

• Memberikan informasi secara jelas kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

• Melaksanakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan menyusun Neraca Penutupan;

• Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas Layanan Publik, guna melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk; serta

• Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Untuk keperluan layanan publik, masyarakat dan pihak terkait dapat menghubungi Crowde melalui nomor telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau email legal@crowde.co, di alamat kantor yang terdaftar di Tebet, Jakarta Selatan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri peer-to-peer lendingagar tumbuh secara inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *