KENDARI, Lensainformasi.com — Lembaga Adat Moronene (LAM) Kabupaten Bombana menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tokoh adat dan masyarakat adat Moronene yang dinilai melibatkan aparat Polda Sulawesi Tenggara, Pemerintah Daerah Bombana, serta sejumlah oknum berkepentingan lainnya.
Koordinator Tim Advokasi LAM Muhammad Mardhan menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang dianggap merugikan tokoh adat serta masyarakat di wilayah Kerajaan Moronene.
Menurut Mardhan, Abdul Latif Haba yang merupakan Tokoh masyarakat Moronene dijerat dalam perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (ne bis in idem) mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
“Kami menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sultra sarat kepentingan, terutama terkait upaya penguasaan lahan pertambangan di Desa Wumbubangka oleh sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat daerah dan pengusaha,” jelasnya kepada awak media, Rabu (10/11/2025).
LAM juga menyoroti laporan dan penetapan tersangka terhadap Aswar Latif S.Sos, Raja Moronene Rumbia VIII.
Ia dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra oleh oknum yang diduga berupaya menguasai lahan pertambangan di Kabupaten Bombana.
Aswar dituduh melakukan pengrusakan dan pendudukan kawasan hutan produksi. Namun, Mardhan menegaskan lahan tersebut telah ditinggalkan lebih dari setahun setelah adanya pemberitahuan dan larangan dari Dinas Kehutanan Sultra melalui KPHP Tina Orima.
Lebih lanjut, kasus serupa dialami Makmur, warga yang memperoleh lahan melalui ganti rugi dan telah menghentikan aktivitasnya setelah mengetahui kawasan tersebut masuk wilayah hutan produksi. Meski telah mematuhi arahan Dinas Kehutanan Sultra, ia tetap dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, Tokoh masyarakat Moronene Rumbia, Ratman Jaru Munara, juga dilaporkan oleh oknum yang sama dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah menjalani penahanan fisik selama hampir tiga bulan.
Di sisi lain, Mardhan menilai aparat terkesan menutup mata terhadap aktivitas perambahan dan eksploitasi kawasan hutan produksi oleh ratusan bahkan ribuan orang lainnya.
“Banyak lahan hutan yang diperoleh melalui praktik jual beli atau hibah dari seorang mantan raja Moronene yang justru menjadi pelapor utama terhadap tokoh-tokoh adat tersebut,” jelasnya.
Pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sultra, bersikap profesional, amanah, tidak tebang pilih, serta tidak menjadi alat kepentingan oligarki atau pengusaha.
Selain itu, ia meminta pembebasan Aswar Latif S.Sos dan Makmur dari status tersangka, mengingat keduanya telah mengikuti arahan resmi Dinas Kehutanan jauh sebelum pelaporan dilakukan.
“Kami juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengevaluasi proses penetapan kawasan hutan yang dinilai dilakukan sepihak tanpa sosialisasi, verifikasi, ataupun pengecekan lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.










