KENDARI, Lensainformasi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan ataupun pengancaman dalam kasus yang dilaporkan oleh Yolan Nisa Wulandari terkait dugaan pengambilan uang senilai Rp189,8 juta oleh empat oknum yang mengaku sebagai anggota intel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, pada Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan laporan awal perkara ini diterima oleh Polda Sultra dengan nomor LP/B/116/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 9 April 2025, dengan pelapor atas nama Roslina Afi (pendamping korban) dan korban Yolan Nisa Wulandari. Kejadian disebut berlangsung pada 13 Maret 2025 di Jalan Haeba III, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dalam laporannya, Yolan mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp189,8 juta oleh empat orang yang mengaku sebagai polisi bagian intel. Ia mengaku hanya menerima kembali uang sebesar Rp3 juta.
Namun, hasil penyelidikan Unit 1 Subdit 1 Polda Sultra mengungkap fakta berbeda.
“Kasus bermula dari laporan Gita Silvia Maya ke Polresta Kendari atas dugaan penggelapan uang yang ditransfer oleh seseorang bernama Aldo melalui rekening BCA atas nama Yolan Nisa Wulandari,” kata AKBP Mulkaifin.
Uang tersebut kemudian ditarik oleh Yolan dan diserahkan kepada empat oknum yang belakangan diketahui merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, termasuk Brigadir Muh. Sandy Faturrahman.
Ia menuturkan, Keempat personel tersebut berada di Kendari dalam rangka pengembangan kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT Ditnarkoba Polda Kalsel tertanggal 1 Januari 2025, dengan tersangka utama Damai Yoga.
“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Damai Yoga, ditemukan bahwa rekening atas nama Yolan digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tim Polda Kalsel menyita dana sebesar Rp189,8 juta dari rekening Yolan sebagai bagian dari barang bukti.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, sumber uang tersebut berasal dari seseorang berinisial BB, yang diketahui merupakan tahanan kasus narkoba di Rutan Palu, Sulawesi Tengah,” bebernya.
BB diketahui menginstruksikan beberapa orang, termasuk Gita Silvia Maya, Yolan Nisa Wulandari, dan Akrianto alias Sega, untuk membuka sejumlah rekening bank dengan iming-iming komisi.
Rekening-rekening tersebut kemudian dikuasai oleh BB untuk digunakan dalam transaksi narkoba. BB juga pernah mengancam Gita agar tidak menyebut namanya kepada polisi.
Gita yang mengaku sebagai pemilik uang kemudian membuat kesepakatan damai di Polresta Kendari dengan Yolan, yang bersedia mengganti uang tersebut secara dicicil. Namun, Yolan kemudian merasa tidak terima atas kesepakatan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra sebagai kasus pemerasan.
AKBP Mulkaifin menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan unsur pemerasan maupun penggelapan.
“Uang yang dilaporkan merupakan bagian dari hasil transaksi narkoba dan kini telah ditangani Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel,” pungkasnya.












