JAKARTA, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam gelaran Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/5).
Peluncuran ini dilakukan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
IKAD dikembangkan sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
Indeks ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam mempercepat perluasan akses keuangan yang merata di daerah, guna mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat secara inklusif.
Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.
“IKAD dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai daerah. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif guna menghadirkan layanan keuangan yang lebih merata dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” ujar Friderica.
Ia menambahkan bahwa penguatan akses keuangan yang inklusif merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Hal ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menargetkan tercapainya Visi Indonesia Emas 2045.
IKAD disusun melalui sinergi lintas lembaga, termasuk lembaga riset dan akademisi. Dengan mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat”, indeks ini hadir sebagai solusi untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terakses layanan keuangan.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045.
Sementara itu, RPJMN 2025–2029 menetapkan target sebesar 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029. Inklusi keuangan juga menjadi salah satu indikator utama dalam prioritas nasional.
Untuk mendukung target tersebut, diperlukan alat ukur yang mampu menggambarkan kondisi akses keuangan di tingkat kabupaten/kota.
IKAD menjawab kebutuhan tersebut dan menjadi panduan penting bagi TPAKD dalam menyusun strategi serta program yang tepat sasaran.
Hingga saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 TPAKD tingkat kabupaten/kota.
TPAKD berperan penting dalam menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan lokal, terutama dalam mendorong kepemilikan dan penggunaan produk keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan.
Dengan peluncuran IKAD, diharapkan langkah-langkah pembangunan ekonomi di daerah dapat lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus mendukung program strategis seperti “Satu Rekening Satu Penduduk” dan pencapaian Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.










