Imigrasi Kendari Amankan Tiga WNA Asal Tiongkok, Diduga Langgar Izin Tinggal

KENDARI, Lensainformasi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dalam Operasi Wirawaspa yang dilaksanakan pada 16–17 Juli 2025.

Ketiganya diduga melanggar ketentuan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan overstay.

Bacaan Lainnya

Operasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, menyebutkan bahwa dua WNA diamankan di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Keduanya diamankan di sekitar bantaran lokasi operasi dan langsung dibawa ke salah satu hotel di Kolaka untuk pemeriksaan awal. Salah satu dari mereka tidak dapat menunjukkan paspor, sementara satu lainnya memiliki dokumen perjalanan yang sah,” ungkap Ganda saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kendari, Jumat malam (18/7).

Setelah dilakukan penelusuran melalui sistem APGAKUM, kedua WNA tersebut, yang berinisial J.Y. (53) dan X.Y. (45), diketahui hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“J.Y. diduga melakukan aktivitas jual beli di wilayah Kolaka, sedangkan X.Y. diduga bekerja secara ilegal dengan mengenakan pakaian kerja lapangan saat diamankan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan bahwa kedua WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b) yang mewajibkan setiap orang asing memiliki dokumen sah dan memberikan keterangan yang benar mengenai identitas serta kegiatannya di Indonesia.

Lebih lanjut, selain dua WNA di Kolaka, petugas juga mengamankan satu WNA lainnya di Kota Kendari berdasarkan laporan masyarakat.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menerima informasi mengenai keberadaan WNA mencurigakan di sekitar salah satu masjid, dan berhasil mengamankan pria berinisial Y.S. (37), juga asal Tiongkok.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Y.S. telah overstay lebih dari 60 hari dari masa izin tinggalnya. Berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, WNA yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Wirawaspa Tahun 2025 sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia.

“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” pungkas Novrian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *