Sadis! Pelajar di Kendari Dikeroyok Hingga Kritis Usai Upacara HUT RI, Lima Tersangka, Satu Masih Buron

KENDARI, Lensainformasi.com – Polresta Kendari menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang siswa SMAN 12 Kendari berinisial ANR (16).

Peristiwa ini terjadi usai korban mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di sekolahnya, Minggu siang (17/8/2025).

Bacaan Lainnya

Kasus pengeroyokan berlangsung di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, dan membuat korban mengalami kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan total 24 pelajar dari berbagai sekolah. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat sudah kami tahan, sementara satu orang lainnya masih berstatus DPO,” jelasnya AKP Malau kepada Lensainformasi, Selasa malam (19/8/2025).

Dalam aksi tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang memukul, menendang, hingga melempari korban dengan batu saat korban terjatuh.

Bahkan, korban yang sudah tidak berdaya masih menjadi sasaran tendangan dan pukulan. Selain itu, salah satu tersangka juga sempat menarik tas korban hingga membuatnya terjatuh sebelum dikeroyok secara brutal.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, sejumlah pelajar lain yang turut diamankan namun tidak terbukti terlibat langsung telah dipulangkan setelah mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan bermaterai, disaksikan orang tua serta kepala sekolah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *