KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Gorontalo berinisial RN (34) karena mencuri perhiasan milik majikannya senilai Rp60 juta.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (20/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan pencurian itu terjadi sejak Agustus hingga September 2024 di rumah korban berinisial DE (49), di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya keterlibatan RN yang sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah korban. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Malau, Jumat (22/8).
Dalam menjalankan aksinya, RN memanfaatkan kepercayaan majikan yang memberinya akses kunci kamar.
Saat rumah dalam keadaan sepi, ia masuk ke kamar korban dan menggasak sejumlah perhiasan emas, seperti cincin, gelang, serta kalung bermerek Bulgari hingga Louis Vuitton.
“Perhiasan itu kemudian digadaikan pelaku dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp60 juta,” jelas Malau.
Ia menambahkan, RN nekat mencuri karena kecanduan judi online.
“Uang hasil gadai dipakai pelaku untuk bermain judi online dan foya-foya,” ungkapnya.
Saat ini, RN telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Kendari. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












