KENDARI, Lensainformasi.com – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial E alias A karena diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Pelaku kedapatan membeli BBM dengan barcode di SPBU lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi di kios miliknya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Veloz, tangki rakitan berkapasitas 150 liter, dispenser pertamini, drum plastik, serta 70 liter pertalite.
“Pelaku menyiapkan mobil dengan tangki rakitan dan menggunakan dua barcode pengisian. Ia mengantri dua kali di SPBU, total membeli 70 liter pertalite dengan harga Rp10 ribu per liter,” ujar Ariel dalam konferensi pers, Jumat (22/8).
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dispenser pertamini di kios milik pelaku dan dijual kembali dengan harga Rp11.500 per liter. Dari modus ini, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1.500 per liter.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti yakni maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.












