KENDARI, Lensainformasi.com – Seorang pria berinisial AP di Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik majikannya dengan kerugian mencapai Rp200 juta.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 12 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Kota Kendari. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S M/T warna hitam metalik dengan nomor polisi DN 1169 GC, nomor rangka MHKE8FA3JJK039125, dan nomor mesin 2NRF91287.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan AP awalnya dipercaya oleh korban untuk mengantarkan mobil Toyota Rush ke Bandara Haluoleo Kendari guna dipinjamkan kepada seseorang di Morowali.
Namun, setelah sekitar satu minggu, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut dengan alasan belum dibayar uang pesangon (komisi) sebesar Rp30 juta oleh korban.
“Karena tidak memiliki uang, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut senilai Rp40 juta tanpa sepengetahuan korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta,” ujar Kapolresta saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa (7/10).
Dalam penyelidikan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penggelapan karena sakit hati setelah beberapa bulan tidak menerima gaji dari bosnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.












