KOLAKA, Lensainformasi.com — Ratusan petani dari Desa Lamedai dan Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan kepada PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) setelah 247 hektare sawah mereka terendam banjir pada 18 Oktober dan 10 November 2025.
Para petani menilai proyek pembangunan kawasan industri tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada lahan pertanian.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Gabungan Kelompok Tani Bersatu Padu, melalui Jenderal Lapangan Johan, para petani menuntut PT IPIP memberikan ganti rugi sebesar Rp31 juta per hektareuntuk sawah yang terdampak banjir, Kamis (27/11/2025).
Mereka juga meminta perusahaan melakukan normalisasi Sungai Oko-Oko dan tanggul, memperbaiki jalan usaha tani, serta membangun saluran sekunder dari tanggul Sungai Oko-Oko menuju Persawahan Lawani.
Selain itu, para petani mendesak pemerintah melakukan pengawasan terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan proyek tersebut.
Mereka menegaskan bahwa dampak pembukaan lahan oleh PT IPIP—yang mencakup pembangunan jalan hauling, fasilitas HPAL, smelter, dan infrastruktur pendukung lainnya—telah menyebabkan deforestasi besar yang beririsan langsung dengan aliran Sungai Oko-Oko.
Menurut para petani, pembukaan lahan yang masif membuat daya dukung dan daya tampung Sungai Oko-Oko melemah. Ketika hujan turun, air mengalir langsung ke daerah persawahan di Lamedai dan Oko-Oko, membawa lumpur dan menyebabkan pematang jebol, irigasi macet, serta akses jalan rusak. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait ancaman gagal panen.
Mereka mengingatkan bahwa kawasan industri IPIP termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, yang menetapkan 16 PSN di Sulawesi Tenggara dan sembilan di antaranya merupakan kawasan industri. Namun, menurut petani, pelaksanaan proyek justru menyisakan “luka” bagi masyarakat sekitar.
Gabungan Kelompok Tani menegaskan bahwa pertemuan pada 17 November 2025 dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan solusi. Karena itu, mereka memberi batas waktu 2 × 24 jam kepada PT IPIP untuk memenuhi seluruh tuntutan.
Hingga berita diterbitkan, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.












