71 Laporan Scam Rugikan Rp2 Miliar, OJK Sultra Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal

MUNA, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mengintensifkan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Muna dan Muna Barat terkait maraknya penipuan transaksi keuangan dan investasi ilegal, Minggu 11 Januari 2026.

Edukasi ini menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data OJK, tercatat sebanyak 71 laporan kejahatan penipuan (scam) dengan total kerugian mencapai Rp2.056.867.517.

Jenis kejahatan yang dilaporkan meliputi penipuan transaksi jual beli online, penipuan investasi, penipuan yang mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), serta pinjaman online fiktif.

Dalam sesi diskusi interaktif, masyarakat aktif menyampaikan berbagai pengaduan dan pertanyaan.

Di antaranya terkait dana transfer yang telah terpotong dari rekening pengirim namun belum diterima penerima, risiko penggunaan identitas pribadi oleh pihak lain untuk pengajuan kredit, serta mekanisme pengawasan OJK terhadap investasi ilegal, termasuk entitas AMG Pantheon yang baru-baru ini diumumkan sebagai investasi ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha melalui Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan menjelaskan laporan terkait penipuan transaksi keuangan dan investasi ilegal dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

“Melalui pusat penanganan ini, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga dan industri jasa keuangan, termasuk upaya pemblokiran rekening serta penelusuran aliran dana hasil penipuan,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Rabu (14/1).

Sementara itu, pengaduan konsumen lainnya tetap dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Fokus edukasi diarahkan pada wilayah 3T dan daerah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, seperti Kabupaten Muna dan Muna Barat yang memiliki karakteristik geografis pesisir dan komunitas nelayan dengan keterbatasan akses layanan keuangan formal.

Edukasi diberikan melalui sosialisasi, diskusi interaktif, serta studi kasus yang mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan, hingga pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Sejumlah warga mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan dan berharap pengetahuan tersebut dapat menjadi pedoman dalam memanfaatkan layanan keuangan yang resmi, aman, dan diawasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *