Dorong Perlindungan Konsumen, OJK Sultra Gelar Literasi Keuangan di Lima Desa Konawe Selatan

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut awal tahun 2026 dengan menggelar kegiatan literasi dan edukasi keuangan di Kabupaten Konawe Selatan, pada 7–9 Januari 2026

Kegiatan ini menyasar masyarakat desa, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan literasi keuangan tersebut dilaksanakan di lima desa, yakni Desa Tanea, Telutu Jaya, Akuni, Anese, dan Matabondu.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan)yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi OJK, pengenalan produk serta layanan jasa keuangan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan berbasis social engineering.

Sebanyak kurang lebih 305 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari petani, ibu rumah tangga, aparatur desa, hingga calon pekerja.

Kegiatan tersebut turut didukung oleh Industri Jasa Keuangan, yakni PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.

Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha yang diwakili oleh Kepala Subbagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, menyampaikan literasi dan edukasi keuangan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang bersifat preventif.

Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat mengenali manfaat dan risiko produk jasa keuangan serta terhindar dari praktik keuangan ilegal.

“Hal ini sejalan dengan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan masih adanya kesenjangan antara indeks literasi dan inklusi keuangan nasional,” ujar Desiyani dalam keterangan resminya, Kamis (15/1).

Kegiatan ini mendapat dukungan dan apresiasi dari para kepala desa setempat serta disambut antusias oleh masyarakat.

Antusiasme tersebut terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi, khususnya terkait akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta peran OJK dalam perlindungan konsumen jasa keuangan.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan pengaduan, OJK Sultra menegaskan pentingnya memastikan lembaga serta produk jasa keuangan yang digunakan telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi melalui Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Melalui kegiatan literasi dan edukasi keuangan ini, Desiyani berharap masyarakat Sulawesi Tenggara semakin memahami peran OJK dan produk jasa keuangan, serta senantiasa menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) dalam memilih produk keuangan.

Ia juga berharap materi yang diperoleh dapat disebarluaskan kepada keluarga dan masyarakat sekitar guna mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan serta terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *