Polresta Kendari Ungkap Penjualan Mobil Curian Rp5,5 Juta, Dua Orang Ditangkap

KENDARI, Lensainformasi.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit mobil Mitsubishi Kuda Grandia AT 2000 cc tahun 2002 dengan nomor polisi DT 1786 KF.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 18 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AR dan MD pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan milik korban atas nama Yusuf Pabate, yang sebelumnya melaporkan mobilnya hilang pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di halaman parkiran depan SD Kingdom, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” ujar AKP Malau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Satreskrim memperoleh informasi adanya satu unit mobil dengan ciri-ciri yang sama ditemukan di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan merupakan mobil milik korban.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut beserta seorang pria bernama Abd Rahmanyang saat itu menguasai mobil.

Dari hasil interogasi, Abd Rahman mengaku membeli mobil tersebut dari tempat usaha pengumpul besi tua di Jalan Poros Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, seharga Rp6 juta.

Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi dan meminta keterangan pemilik usaha. Ia mengungkapkan bahwa mobil tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak dikenal pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita dengan harga Rp5,5 juta.

Saat transaksi berlangsung, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan dengan alasan surat-surat telah terbakar.

AKP Malau menjelaskan, mobil yang awalnya dijual sebagai besi tua tersebut ternyata masih dalam kondisi hidup dan sempat dibawa ke rumah seorang mekanik untuk diperbaiki, dengan rencana akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

“Sementara itu, terkait penanganan hukum, kedua terduga pelaku secara kooperatif datang menyerahkan diri ke Polresta Kendari pada Senin (19/1/2026) sore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas AKP Malau.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 591 KUHPidana tentang Penadahan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana tentang penyertaan tindak pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *