Beraksi Usai Konsumsi Sabu, Dua Pelaku Pencurian 20 TKP Ditangkap Tim Buser 77

KENDARI, Lensainformasi.com – Aksi pencurian berantai yang meresahkan warga Kota Kendari akhirnya terbongkar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim Buser77 berhasil membekuk dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 04.00 Wita setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial IM yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya yang dalam kondisi tidak berpenghuni,” kata AKP Malau, Jumat (23/1).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (27), warga Kabupaten Kolaka, dan AS (35), warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Keduanya diduga menjadikan rumah kosong sebagai sasaran utama untuk melancarkan aksi pencurian.

AKP Malau menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah korban untuk masuk ke dalam bangunan.

Setelah itu, barang-barang berharga diangkut secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Barang yang dibawa pelaku meliputi satu unit TV LED, dua unit laptop, dan satu unit AC outdoor. Pengangkutan dilakukan sebanyak dua kali,” jelasnya.

Dalam pembagian peran, pelaku AS bertugas membobol akses masuk dengan mencungkil jendela, sementara AF masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Buser77 berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Namun saat proses penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan.

“Pelaku AF sempat mengeluarkan senjata tajam jenis parang dari sarungnya. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan situasi,” tegas AKP Malau.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit TV LED Samsung 40 inci, dua unit laptop Acer, satu unit AC outdoor, serta satu bilah parang.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas pada September 2025. Setelah bebas, ia kembali melakukan aksi kriminal dan mengaku terlibat dalam 8 TKP pencurian.

Sementara itu, pelaku AS mengakui keterlibatannya dalam 12 TKP pencurian di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Para pelaku juga mengakui sebelum melakukan aksi pencurian mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil kejahatan rencananya akan dijual untuk kembali membeli narkoba,” ungkap AKP Malau.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *